RSS

TASYRI’ PERIODE I Dan SUMBER-SUMBERNYA


Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih
 yang dibimbing oleh : Bapak. M.N. Harisuddin 
BAB I
PENDAHULUAN
A.            ALATAR BELAKANG
Kelahiran Islam diproklamirkan sejak wahyu pertama yang diterima Rasulullah di Gua Hira yang kemudian disampaikan untuk pertama kali kepada Istri beliau Khadijah Al-Kubra lalu diyakinkan oleh Waraqah bin Naufal. Sejak saat itu hingga tiga tahun berikutnya pemberitaan tentang wahyu tersebut terbatas pada kerabat dan sahabat-sahabat dekat. Namun setelah tiga tahun pertama pewahyuan, terbit perintah seruan terbuka kepada Islam, hingga perjalanan hijrah ke madinah yang dikelompokkan sejarawan sebagai periode Makkah.
Dalam periode ini orientasi da’wah terbatas pada masalah-masalah Akidah dan ibadah-ibadah pokok serta beberapa panduan mu’amalah. Sistem pembentukan hukum-hukum furu’ belum begitu banyak mendapat perhatian sahabat. Secara pragmatis sahabat hanya menuruti apa yang diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah. Pada fase setelah kepindahan menuju Madinah mulailah terbentuk pola pembentukan hukum (tashri’) mulai dari pemantapan Akidah, furu’-furu’ hukum Ibadah, mu’amalah dan interaksi sosial dan budaya baik berkenaan dengan perdata dan pidana serta pemerintahan

B.            RUMUSAN MASALAH
Setelah pemakalah paparkan dari latar belakang di atas maka dapat di rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana sifat dan Karakteristik yang dimiliki  Tasyri’ ?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Tasyri’ ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.            Pengertian Tasyri’

Tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.
Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
 Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”. Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.

B.            Macam-Macam Tasyri’

Tasyri’ terdiri atas dua macam :
1.         Tasyri’ al-Ilahiy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para rasul dan kitab-kitab-Nya. Artinya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan dasar ayat-ayat al-Quran yang selanjutnya disampaikan oleh para rasul kepada umat. Inilah perundan-undangan atau hukum islam asli dan murni (tasyri’ Ilahi mahdha).
2.         Tasyri’ al-Wadh’iy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia baik secara individu ataupun secara kolektif. Maksudnya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh para imam mujtahid, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam mujtahid dengan jalan mengistimbathkan dari nash tasyri’ Ilahiy, semangat atau jiwa-jiwa nash tersebut, pengertiannya serta sumber-sumber yang ditunjuki olehnya.


C.            Sifat dan Karakteristik Tasyri’

1.           Sempurna
Kesempurnaan hukum islam dapat dilihat dimana syari’at islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Penetapan al-Quran mengenai hukum dalam bentuk yang global dan simpel dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada para ulama untuk berijtihad sesuai dengan panggilan, tuntutan dan kebutuhan situasi dan kondisi. Mengenai hukum-hukum yang lebih rinci, syari’at islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan dasar umum. Penjelasan dan rinciaannya diserahkan pada ijtihad oleh para ulama. Dengan menetapkan patokan-patokan dasar umum tersebut, syari’at islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal dan dinamis dapat diterima disemua tempat dan waktu. Dengan sifat yang seperti ini, hukum islam sempurna dan berlaku untuk sepanjang zaman.
2.      Universal
Syari’at islam bersifat universal meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi oleh wilayah dan kawasan tertentu, seperti ajaran para nabi terdahulu. Hukum islam berlaku bagi orang Arab dan non arab, kulit putih dan kulit hitam.
3.      Elastis dan Dinamis
Syari’at islam bersifat elastis yang meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan rohani dan jasmani, hubungan interaksi sesama makhluk, hubungan makhluk dengan kholik, pencipta serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajaran-Nya. Syari’at islam tidak statis dan kaku dan tidak memaksa. Ia hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Perincian dan penjelasannya diserahkan kepada kemauan dan kekuatan ijtihad para ulama. Dengan ijtihad mengindikasikan bahwa hukum islam ini elastis dan dinamis berlaku dan diterima disemua situasi dan kondisi.
4.      Sistematis
Syari’at islam bersifat sistematis artinya, ia mencerminkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan antara satu dengan lainnya secara logis. Perintah shalat dalam al-Quran selalu diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Perintah untuk makan dan minum, diiringi dengan kalimat “tetapi jangan berlebih-lebihan”. Perintah mencari rezeki diiringi dengan larangan bersifat inferial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan bagi pencuri kalau keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan. Bahkan dalam syari’at islam tidak membenarkan seseorang hanya berinteraksi dengan Allah saja, sementara melupakan dan mengabaikan kehidupan dunia.
5.      Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Syari’at islam dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah, yakni beriman kepada-Nya dan segala konsekuensinya berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abbudi murni, artinya makna (ide dan konsep) yang terkandung di dalamnya tidak dapat di nalar atau irrasional.
Ta’aqquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat di pahami oleh nalar atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia. Illat dari mu’amalah yang bersifat Ta’aqquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau mudharatnya dan diperintahkan karena ada maslahat di dalamnya.

D.           Ruang Lingkup Tasyri’

Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk di dalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan. Kamil Musa, mengatakan bahwa Tasyri’ tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur’an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu[1].
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
1.            Hukum Keluarga
Hukum Keluarga meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
2.            Hukum Privat
Hukum privat di sini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama Fiqh Mu’amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
3.      Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab “Jinayat” atau “Huud”.
4.      Siyasah Syar’iyyah
Siyasah Syar’iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
5.      Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan[2]

E.            Tasyri’ Periode Rasul

Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama
tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1.      Menganut paham kesukuan (kailah)
2.      Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3.      Mengenal hierarki sosial yangg kuat.
4.      Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah, yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang yang sudah beriman kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa cirri
dari faase ini, diantaranya adalah :
v     Islam tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
v     Menghilangkan permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
v     Adanya ajakan untuk bermasyarakat
v     Membentuk aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.

F.             Sumber-Sumber Tasyri’ Periode Pertama (Masa Rasulullah SAW)

Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pad periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan kepada Rasul.


BAB III
KESIMPULAN
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
            Adapun  sifat dan karakteristik Tasyri’ yaitu:
v     Sempurna
v     Universal
v     Elestis dan Dinamis
v     Sistematis
v     Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya.
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
v     Hukum Keluarga
v     Hukum Privat
v     Hukum Pidana
v     Siyasah Syar’iyyah
v     Hukum Internasional
Tujuan mempelajari Tasyri’ diantaranya sebagai berikut:
·        Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
·        Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
·        Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
·        Agar kita mampu memahami perkembangan syari’at Islam.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Abdul. Wahab. Khallaf. Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.


[1] dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri’ al-Islami
[2] el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.




0 Responses to "TASYRI’ PERIODE I Dan SUMBER-SUMBERNYA"

Posting Komentar

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors