RSS

Pemerintahan Islam


Pemerintahan Alternatif Dalam Perspektif Islam
Menurut makna bahasa, kata al hukmu bermakna al qadla’ (keputusan). Sedangkan kata al haakim bermakna munaffidzul hukmi (pelaksana keputusan atau pemerintahan). Adapun menurut istilah, kata al hukmu maknanya adalah sama dengan kata al mulku dan as sulthan. Yaitu, kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan aktifitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara’ atas kaum muslimin. Aktifitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk menjaga terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al hukmu juga bisa disebut wilayatul amri. Sebagaimana dalam firman Allah:
“Taatilah Allah, dan taatilah rasulullah, serta ulil amri (para pemimpin) di antara kalian.” (Q.S. An Nisa’: 89)
“Dan kalau seandaianya mereka mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah serta kepada ulil amri (para pemimpin) di antara mereka.” (Q.S. An Nisa’: 47)
Jadi, para pemimpin itulah yang esensinya melaksanakan pelayanan terhadap urusan-urusan umat secara langsung.
Sebagai sebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan negara beserta kekuasaannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Dimana Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar mendirikan negara dan pemerintahan, serta memerintah dengan hukum-hukum Islam. Berpuluh-puluh ayat Al Qur’an yang menyangkut masalah pemerintahan dan kekuasaan telah diturunkan. Dimana ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum muslimin agar menerapkan pemerintahan dengan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 49)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Q.S. Al Maidah: 44)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (Q.S. Al Maidah: 45)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al Maidah: 47)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An Nisa’: 65)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri (para pemimpin) di antara kamu.” (Q.S. An Nisa’: 59)
“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan cara yang adil.” (Q.S. An Nisa’: 48)Dan masih berpuluh-puluh ayat yang lain, yang menyangkut masalah pemerintahan dari segi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Disamping itu, banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan pembahasan pemerintahan secara detail. Bahkan, ada ayat-ayat yang membahas tentang hukum perang, politik, pidana, kemasyarakatan, hukum perdata dan lain-lain. Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan itu ada padamu.” (Q.S. At Taubah: 123)
“Jika kamu menemukan mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang ada di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (Q.S. Al Anfal: 57-58)
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dengan bertawakkal kepada Allah.” (Q.S. Al Anfal: 61)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Q.S. Al Maidah: 1)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 188)
“Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (Q.S. Al Baqarah: 179)
“Laki-laki dan perempuan yang mencuri. potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (Q.S. Al Maidah: 38)
“Dan jika mereka menyusui (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S. At Thalaq: 6)
“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya.” (Q.S. At Thalaq: 7)
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan.” (Q.S. At Taubah: 103)
Dan demikianlah, kita senantiasa akan menemukan garis-garis besar undang-undang perdata, kemiliteran, pidana, perpolitikan, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus-ratus ayat Al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih –yang menjelaskan hal-hal yang serupa– bertebaran. Dimana kesemuanya itu diturunkan berkaitan dengan suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan kekuasaan berdasarkan garis-garis besar tersebut. Bahkan, semuanya itu telah berhasil diterapkan dalam kehidupan yang sesungguhnya pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta penguasa-penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Islam memiliki sistem pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta individu-individunya. Sebagaimana Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja memerintah sebuah pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam. Dimana Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam hidup dalam sebuah negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Maka, Islam adalah agama dan ideologi, dimana pemerintahan dan negara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Negara adalah thariqah (tuntunan operasional) satu-satunya yang secara syar’i dijadikan oleh Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Dimana Islam tidak akan tampak hidup, kalau tidak ada sebuah negara yang menerapkannya dalam segala hal. Inilah negara dengan sistem perpolitikan yang sangat manusiawi, bukan negara ketuhanan (otokrasi) dengan sistem pendewaannya. Juga bukan negara yang memiliki sifat takdis apapun, begitu pula kepala negaranya tidak memiliki kema’suman –sebagaimana layaknya seorang Nabi dan Rasul.
Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar, pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, pemahaman, serta standar-standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Dialah sistem yang khas dan sama sekali lain bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan manapun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari segi pemikiran, pemahaman serta standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun undang-undang dasar serta perundang-undangan yang diberlakukannya.


0 Responses to "Pemerintahan Islam"

Posting Komentar

 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors