RSS

Pemerintahan Islam

0 komentar

Pemerintahan Alternatif Dalam Perspektif Islam
Menurut makna bahasa, kata al hukmu bermakna al qadla’ (keputusan). Sedangkan kata al haakim bermakna munaffidzul hukmi (pelaksana keputusan atau pemerintahan). Adapun menurut istilah, kata al hukmu maknanya adalah sama dengan kata al mulku dan as sulthan. Yaitu, kekuasaan yang melaksanakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan aktifitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara’ atas kaum muslimin. Aktifitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk menjaga terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al hukmu juga bisa disebut wilayatul amri. Sebagaimana dalam firman Allah:
“Taatilah Allah, dan taatilah rasulullah, serta ulil amri (para pemimpin) di antara kalian.” (Q.S. An Nisa’: 89)
“Dan kalau seandaianya mereka mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah serta kepada ulil amri (para pemimpin) di antara mereka.” (Q.S. An Nisa’: 47)
Jadi, para pemimpin itulah yang esensinya melaksanakan pelayanan terhadap urusan-urusan umat secara langsung.
Sebagai sebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan negara beserta kekuasaannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Dimana Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar mendirikan negara dan pemerintahan, serta memerintah dengan hukum-hukum Islam. Berpuluh-puluh ayat Al Qur’an yang menyangkut masalah pemerintahan dan kekuasaan telah diturunkan. Dimana ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum muslimin agar menerapkan pemerintahan dengan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah berfirman:
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT. dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Q.S. Al Maidah: 49)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Q.S. Al Maidah: 44)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.” (Q.S. Al Maidah: 45)
“Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Q.S. Al Maidah: 47)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An Nisa’: 65)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri (para pemimpin) di antara kamu.” (Q.S. An Nisa’: 59)
“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan cara yang adil.” (Q.S. An Nisa’: 48)Dan masih berpuluh-puluh ayat yang lain, yang menyangkut masalah pemerintahan dari segi pemerintahan dan kekuasaan itu sendiri. Disamping itu, banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan pembahasan pemerintahan secara detail. Bahkan, ada ayat-ayat yang membahas tentang hukum perang, politik, pidana, kemasyarakatan, hukum perdata dan lain-lain. Allah SWT. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan itu ada padamu.” (Q.S. At Taubah: 123)
“Jika kamu menemukan mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang ada di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu khawatir akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” (Q.S. Al Anfal: 57-58)
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dengan bertawakkal kepada Allah.” (Q.S. Al Anfal: 61)
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Q.S. Al Maidah: 1)
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 188)
“Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal.” (Q.S. Al Baqarah: 179)
“Laki-laki dan perempuan yang mencuri. potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (Q.S. Al Maidah: 38)
“Dan jika mereka menyusui (anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Q.S. At Thalaq: 6)
“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah kepadanya.” (Q.S. At Thalaq: 7)
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan.” (Q.S. At Taubah: 103)
Dan demikianlah, kita senantiasa akan menemukan garis-garis besar undang-undang perdata, kemiliteran, pidana, perpolitikan, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus-ratus ayat Al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih –yang menjelaskan hal-hal yang serupa– bertebaran. Dimana kesemuanya itu diturunkan berkaitan dengan suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan kekuasaan berdasarkan garis-garis besar tersebut. Bahkan, semuanya itu telah berhasil diterapkan dalam kehidupan yang sesungguhnya pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta penguasa-penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Islam memiliki sistem pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta individu-individunya. Sebagaimana Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja memerintah sebuah pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam. Dimana Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam hidup dalam sebuah negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Maka, Islam adalah agama dan ideologi, dimana pemerintahan dan negara adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Negara adalah thariqah (tuntunan operasional) satu-satunya yang secara syar’i dijadikan oleh Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh. Dimana Islam tidak akan tampak hidup, kalau tidak ada sebuah negara yang menerapkannya dalam segala hal. Inilah negara dengan sistem perpolitikan yang sangat manusiawi, bukan negara ketuhanan (otokrasi) dengan sistem pendewaannya. Juga bukan negara yang memiliki sifat takdis apapun, begitu pula kepala negaranya tidak memiliki kema’suman –sebagaimana layaknya seorang Nabi dan Rasul.
Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar, pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, pemahaman, serta standar-standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Dialah sistem yang khas dan sama sekali lain bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan manapun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari segi pemikiran, pemahaman serta standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun undang-undang dasar serta perundang-undangan yang diberlakukannya.
Continue Reading... Label: , ,


TASYRI’ PERIODE I Dan SUMBER-SUMBERNYA

0 komentar

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Fiqih
 yang dibimbing oleh : Bapak. M.N. Harisuddin 
BAB I
PENDAHULUAN
A.            ALATAR BELAKANG
Kelahiran Islam diproklamirkan sejak wahyu pertama yang diterima Rasulullah di Gua Hira yang kemudian disampaikan untuk pertama kali kepada Istri beliau Khadijah Al-Kubra lalu diyakinkan oleh Waraqah bin Naufal. Sejak saat itu hingga tiga tahun berikutnya pemberitaan tentang wahyu tersebut terbatas pada kerabat dan sahabat-sahabat dekat. Namun setelah tiga tahun pertama pewahyuan, terbit perintah seruan terbuka kepada Islam, hingga perjalanan hijrah ke madinah yang dikelompokkan sejarawan sebagai periode Makkah.
Dalam periode ini orientasi da’wah terbatas pada masalah-masalah Akidah dan ibadah-ibadah pokok serta beberapa panduan mu’amalah. Sistem pembentukan hukum-hukum furu’ belum begitu banyak mendapat perhatian sahabat. Secara pragmatis sahabat hanya menuruti apa yang diperintahkan dan dicontohkan oleh Rasulullah. Pada fase setelah kepindahan menuju Madinah mulailah terbentuk pola pembentukan hukum (tashri’) mulai dari pemantapan Akidah, furu’-furu’ hukum Ibadah, mu’amalah dan interaksi sosial dan budaya baik berkenaan dengan perdata dan pidana serta pemerintahan

B.            RUMUSAN MASALAH
Setelah pemakalah paparkan dari latar belakang di atas maka dapat di rumuskan sebagai berikut :
1.      Bagaimana sifat dan Karakteristik yang dimiliki  Tasyri’ ?
2.      Bagaimana Ruang Lingkup Tasyri’ ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.            Pengertian Tasyri’

Tasyri’ artinya pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka.
Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
 Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”. Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.

B.            Macam-Macam Tasyri’

Tasyri’ terdiri atas dua macam :
1.         Tasyri’ al-Ilahiy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari Allah dengan perantaraan para rasul dan kitab-kitab-Nya. Artinya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh Allah SWT. Dengan dasar ayat-ayat al-Quran yang selanjutnya disampaikan oleh para rasul kepada umat. Inilah perundan-undangan atau hukum islam asli dan murni (tasyri’ Ilahi mahdha).
2.         Tasyri’ al-Wadh’iy
Yaitu penetapan perundang-undangan atau hukum yang bersumber dari kekuatan pemikiran atau ijtihad manusia baik secara individu ataupun secara kolektif. Maksudnya, perundang-undangan atau hukum ini ditetapkan oleh para imam mujtahid, baik dari kalangan sahabat, tabi’in dan imam mujtahid dengan jalan mengistimbathkan dari nash tasyri’ Ilahiy, semangat atau jiwa-jiwa nash tersebut, pengertiannya serta sumber-sumber yang ditunjuki olehnya.


C.            Sifat dan Karakteristik Tasyri’

1.           Sempurna
Kesempurnaan hukum islam dapat dilihat dimana syari’at islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan mengglobal permasalahannya. Penetapan al-Quran mengenai hukum dalam bentuk yang global dan simpel dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada para ulama untuk berijtihad sesuai dengan panggilan, tuntutan dan kebutuhan situasi dan kondisi. Mengenai hukum-hukum yang lebih rinci, syari’at islam hanya menetapkan kaidah dan memberikan patokan dasar umum. Penjelasan dan rinciaannya diserahkan pada ijtihad oleh para ulama. Dengan menetapkan patokan-patokan dasar umum tersebut, syari’at islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal dan dinamis dapat diterima disemua tempat dan waktu. Dengan sifat yang seperti ini, hukum islam sempurna dan berlaku untuk sepanjang zaman.
2.      Universal
Syari’at islam bersifat universal meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi oleh wilayah dan kawasan tertentu, seperti ajaran para nabi terdahulu. Hukum islam berlaku bagi orang Arab dan non arab, kulit putih dan kulit hitam.
3.      Elastis dan Dinamis
Syari’at islam bersifat elastis yang meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia. Permasalahan kemanusiaan, kehidupan rohani dan jasmani, hubungan interaksi sesama makhluk, hubungan makhluk dengan kholik, pencipta serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajaran-Nya. Syari’at islam tidak statis dan kaku dan tidak memaksa. Ia hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Perincian dan penjelasannya diserahkan kepada kemauan dan kekuatan ijtihad para ulama. Dengan ijtihad mengindikasikan bahwa hukum islam ini elastis dan dinamis berlaku dan diterima disemua situasi dan kondisi.
4.      Sistematis
Syari’at islam bersifat sistematis artinya, ia mencerminkan sejumlah doktrinnya bertalian dan berhubungan antara satu dengan lainnya secara logis. Perintah shalat dalam al-Quran selalu diiringi dengan perintah menunaikan zakat. Perintah untuk makan dan minum, diiringi dengan kalimat “tetapi jangan berlebih-lebihan”. Perintah mencari rezeki diiringi dengan larangan bersifat inferial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut. Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan bagi pencuri kalau keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan. Bahkan dalam syari’at islam tidak membenarkan seseorang hanya berinteraksi dengan Allah saja, sementara melupakan dan mengabaikan kehidupan dunia.
5.      Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Syari’at islam dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu bentuk ibadah yang fungsi utamanya untuk mendekatkan manusia kepada Allah, yakni beriman kepada-Nya dan segala konsekuensinya berupa ibadah yang mengandung sifat ta’abbudi murni, artinya makna (ide dan konsep) yang terkandung di dalamnya tidak dapat di nalar atau irrasional.
Ta’aqquli ini bersifat duniawi yang maknanya dapat di pahami oleh nalar atau rasional, maka manusia dapat melakukannya dengan bantuan nalar dan pemikiran manusia. Illat dari mu’amalah yang bersifat Ta’aqquli dapat dirasionalkan dengan melihat ada maslahat atau mudharatnya dan diperintahkan karena ada maslahat di dalamnya.

D.           Ruang Lingkup Tasyri’

Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk di dalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan. Kamil Musa, mengatakan bahwa Tasyri’ tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur’an dan As Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu[1].
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
1.            Hukum Keluarga
Hukum Keluarga meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
2.            Hukum Privat
Hukum privat di sini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama Fiqh Mu’amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
3.      Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab “Jinayat” atau “Huud”.
4.      Siyasah Syar’iyyah
Siyasah Syar’iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
5.      Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan[2]

E.            Tasyri’ Periode Rasul

Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama
tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1.      Menganut paham kesukuan (kailah)
2.      Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3.      Mengenal hierarki sosial yangg kuat.
4.      Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah, yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang yang sudah beriman kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa cirri
dari faase ini, diantaranya adalah :
v     Islam tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
v     Menghilangkan permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
v     Adanya ajakan untuk bermasyarakat
v     Membentuk aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.

F.             Sumber-Sumber Tasyri’ Periode Pertama (Masa Rasulullah SAW)

Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pad periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan kepada Rasul.


BAB III
KESIMPULAN
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
            Adapun  sifat dan karakteristik Tasyri’ yaitu:
v     Sempurna
v     Universal
v     Elestis dan Dinamis
v     Sistematis
v     Besifat Ta’abbudi dan Ta’aqquli
Ruang lingkup tarikh tasyri’ yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan. Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya.
Diantara ruang lingkup Tasyri’ adalah:
v     Hukum Keluarga
v     Hukum Privat
v     Hukum Pidana
v     Siyasah Syar’iyyah
v     Hukum Internasional
Tujuan mempelajari Tasyri’ diantaranya sebagai berikut:
·        Untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum syari’at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya perbedaan dengan periode-periode setelahnya.
·        Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai sekarang.
·        Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam.
·        Agar kita mampu memahami perkembangan syari’at Islam.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Abdul. Wahab. Khallaf. Sejarah Pembentukan & Perkembangan Hukum Islam. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.


[1] dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri’ al-Islami
[2] el-ghazali.blogspot.com/2007/09/tarikh-tasyri.html – 136k, 13 Maret 2009.


Continue Reading... Label: ,


PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI AGAMA

0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekedar disampaikan dalam khotbah, melainkan secara konsepsional menunjukkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah.
Tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis normative dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain, yang secara oprasional konseptual, dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
Berkenaan dengan pemikiran diatas, maka pada bab ini pembaca akan diajak untuk mengkaji berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami agama. Hal demikian perlu dilakukan, karena malalui pendekatan tersebut kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya, sebaliknya tanpa mengetahui berbagai pendekatan tersebut, tidak mustahil agama menjadi sulit dipahami oleh masyarakat tidak fungsional, dan akhinya masyarakat mencari pemecahan masalah kepada selain agama, dan hal ini tidak boleh terjadi.
Berbagai pemdekatan tersebut meliputi pendekatan teologis normative filosofis. Tapi disini tim penulis hanay menguraikan tentang pendekatan sosiologi, filosofis, historis, psikologi dan kebudayaan karena pendekatan yang lain sudah dijelaskan pada bab pendekatan didalam memahami.
Adapun yang dimaksud dengan pendekatan disini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini Jalaluddin Rahmad mengatakan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma. Raelitas keamanan yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran sesuai dengan kerangka paradigmanya, karena itu tidak ada persoalan apakah penelitian agama itu penelitian ilmu social, penelitian legalistic atau penelitian filosofis[1].


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pendekatan Sosiologis
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan "antara manusia yang menguasai hidupnya itu, sosiologi mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk dan tumbuh serta berubahnya perserikatan" hidup itu serta pula kepercayaannya, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kapada cara hidup bersama itu dalam tiap persekutuan hidup manusia. Sementara itu Soerjono Soekarno mengatakan sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membatasi diri terhadap persoalan penilaian. Sosiologi tidak menetapkan kearah aman sesuatu sharusnya berkembang dalam arti memberi petunjuk-petunjuk yang menyangkut kebijaksanaan kemasyarakatan dari proses kehidupan bersama tersebut. didalam ilmu ini juga dibahas tentang proses-proses social mengingat bahwa pengetahuan prihal struktural masyarakat saja belum cukup untuk memperoleh gambaran yang mengenai kehidupan bersama dari manusia.
Dari dua definisi tersebut terlihat bahwa sosiologi adalah suatu ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur lapisan serta gejala social lainnya yang saling berkaitan. Dengan ilmu ini sesuatu fenomena social dapat dianalisis dengan factor-faktor yang mendorong terjadinya hubungan, mobilitas social serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut.
Selanjutnya sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Dalam agama islam dapat dijumpai peristiwa nabi Yusuf yang dahulunya budak, lalunya akhirnya bisa menjadi penguasa di Mesir. Mangapa dalam melaksanakan tugasnya nabi Musa harus dibantu oleh nabi Harun, dan masih banyak lagi contoh yang lain. Beberapa peristiwa tersebut baru dapat dijawab dan sekaligus dapat ditemukan hikmahnya dengan ilmu social.
Pentingnya pendekatan sosiologi dalam memahami agama seperti yang disebutkan diatas dapat dipahami, karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah social. Biasanya perhatian agama terhadap masalah social ini selanjutnya mendorong kaum agama memahami ilmu social sebagai alat untuk memahami agamanya
B.     Pendekatan Filosofis
Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kutha philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu dan hikmah. Selain itu filsafat dapat pula berarti mencari hakekat sesuatu, berusaha manyatukan sebab dan akibat serta berusaha menafsirkan pengalaman manusia. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, Poerwadorminta mengartikan filsafat sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-akibat, asas-asas hukum dan sebagainya terhadap segala yang ada dialam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti "adanya" sesuatu.
Pengertian filsafat yang umumnya digunakan adalah pendapat yang dikemukakan Sidi Gazalba. Menurutnya filsafat adalah berfiikir secara mendalam, sistematik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakekat mengenai segala sesuatu yang ada.
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa filsafat pada intinya berupaya menjelaskan inti, hakekat atau hikmah mengenai sesuatu yang berada dibalik objek formannya, filsafat mencari sesuatu yang mendasar, asas dan inti yang terdapat dibalik yang bersifat lahiriyah, contohnya: merek pulpen dengan kausalitas dan harganya yang bermacam-macam. Namun inti semua pulpen itu adalah sebagai alat tulis. Ketika disebut alat tulis, maka tercakuplah semua nama dan jenis pulpen.
Louis O Kattsof mengatakan bahwa kegiatan kefilsafatan ialah merenung, tetapi merenung bukanlah melamun, juga bukan berpikir secara kebetulan yang bersifat untung-untungan, melainkan dilakukan secara mendalam, radikal, sistematik dan universal. Mendalam artinya dilakukan sedemikian rupa hingga dicari sampai kebatas dimana akal tidak sanggup lagi. Radikal artinya sampai keakar-akarnya hingga tidak ada lagi yang tersisa. Sistematik maksudnya adalah dilakukan secara teratur dengan menggunakan metode berpikir tertentu dan universal maksudnya tidak dibatasi hanya pada suatu kepentingan kelomopok tertentu tetapi untuk seluruhnya.
Pentingnya pendekatan filosofis ini, maka kita menjumpai bahwa filsafat telah digunkan untuk memahami berbagai bidang lainnya selain agama. Misalnya membaca adanya filsafat hukum Islam, filsafat sejarah, filsafat kebudayaan, filsafat ekonomi dan lain-lain. Melalui pendekatan filosofis ini seseorang tidak akan terjadi pada pengamalan agama yang bersifat formalistic, yakni mangamalkan agama dangan susah payah tetapi tidak memiliki makna apa-apa "kosong tanpa arti".

C.     Pendekatan Historis
Sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut. menurut ilmu ini, segala peristiwa dapat dilacak dengan melihat kapan peristiwa itu terjadi, dimana, apa sebabnya, siapa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Melalui pendekatan sejarah seorang diajak menukik dari alam idealis kealam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idealis dengan yang ada dialam empiris dan historis. Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang konkret bahkan berkaitan dengan kondisi social kemasyarakatan.
Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya, karena pemahaman demikian itu akan menyesatkan orang yang memahaminya.
Seseorang yang ingin memahami al-Qur'an secara benar misalnya, yang bersangkutan terus mempelajari sejarah turunnya al-Qur'an yang selanjutnya disebut sebagai ilmu Asbab Al- nuzul (ilmu tentang sebab-sebab turunnya al-Qur'an) yang pada intinya berisi sejarah turunnya ayat al-Qur'an. Dengan ilmu asbab al-Nuzul ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam suatu ayat yang berkenaan dengan hukum tertentu dan ditujukan untuk memlihara syari'at dari kekeliruan memahaminya.
D.    Pendekatan Kebudayaan
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat; dan berarti pula kegiatan (usaha) batin (akal dan sebagainya) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan . sementara itu, Sutan takdir Alisjahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang terjadi dari unsure-unsur yang berbeda seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat dan segala kecakapan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan menyerahkan segenap potensi batin yang dimilikinya. Didalam kebudayaan tersebut terdapat pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat istiadat dan sebagainya. Kebudayaan dapat juga digunakan untuk memahami agama yang terdapat pada tatanan empiris atau agama yang tampil dalam bentuk formal yang terjadi dimasyarakat. Pengamalan agama yang terdapat dimasyarakat tersebut diperoses oleh penganutnyadari sumber agama, yaitu wahyu melalui penalaran, misalnya kita membaca kitab fiqih, maka fiqih yang merupakan pelaksanaan dari nash al-Qur'an maupun hadits sudah melibatkan unsure penalaran dan kemampuan manusia. Dengan demikian, agama menjadi membudaya atau membumi ditengah-tengah masyarakat. Agama yang tampil dalam bentuknya yang demikian itu berkaitan dengan kebudayaan yang berkembang dimasyarakat tempat agama itu berkembang. Dengan melalui pemahaman terhadap kebuadayaan tersebut seseorang akan dapat mengamalkan ajaran agama.
Kebudayaan dapat kita jumpai dengan contoh brepakaian, bergaul, bermasyarakat dan sebagainya. Dalam produk kebudayaan tersebut unsure agama ijut berintegrasi. Pakaian model jilbab, kebaya atau lainnya dapat dijumpai dalam pengamalan agama, sebaliknya tanpa adanya unsur budaya, maka agama akan sulit dilihat sosoknya secara jelas. Di DKI Jakarta misalnya, kita jumpai kaum priyayi ketika menikah mengenakan baju ala arab, sedangkan kaum wanitanya mengenakan baju ala China. Disitu terlihat produk buday yang berbeda yang dipengaruhi oleh pemahaman keagamaannya.
E.     Pendekatan Psikologis
Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinya, prilaku seseorang yang tampak lahiriah terjadi karena dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya[2]. Seseorang ketika berjumpa saling mengucapkan salam, hormat kepada kedua orang tua, kepada guru, menutup aurat, rela berkorban untuk kebenaran dan sebagainya merupakan gejala-gejala keagamaan yang dapat dijelaskan melalui ilmu jiwa agama. Ilmu jiwa agama sebagaimana dikemukakan Zakiah Daradjat, tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu agama yang dianut seseorang, melainkan yang dipentingkan adalah bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengaruhnya dalam prilaku penganutnya.
Dalam ajaran agama banyak kita jumpai istilah-istilah yang menggambarkan sikap batin seseorang, misalnya sikap beriman dan bertakwa kepada Allah, sbagai orang yang saleh, orang yang berbaut baik, orang yang jujur dan sebagainya. Semua itu adalah gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan agama. Dengan ilmu jiwa ini seseorang selain akan mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang juga dapat digunakan sebagai alat untuk memasukkan agama dalam jiwa seseorang sesuai dengan tingakatan usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menamakannya, misalnya dapat mengetahui pengaruh dari sholat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya melalui ilmu jiwa. Dengan pengetahuan ini, maka dapat disusun langkah-langkah baru yang lebih efisien lagi dalam menamakan ajaran agama. Itulah sebabnya ilmu jiwa ini banyak digunakan sebagai alat untuk menjelaskan gejala atau sikap keagamaan seseorang.
Dari uraian tersebut kita melaihat ternyata agama dapat dipahami melalui berbagai pendekatan. Denagn pendekatan itu semua orang akan sampai pada agama. Seorang teolog, sosiologi, antropologi, sejarawan, ahli ilmu jiwa, dan budayawan akan sampai pada pemahaman agama yang benar. Disini kita melihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normative belaka, melainkanagama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya. Dari keadaan demikian seseorang akan memiliki kepuasan dari agama karena seluruh persoalan hidupnya mendapat bimbingan dari agama.


BAB III
KESIMPULAN
Pendekatan adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Pendekatan dibagi menjadi sembilan (5) macam yaitu:
  1. Pendekatan Sosiologis
  2. Pendekatan Filosofis
  3. Pendekatan Historis
  4. Pendekatan Kebudayaan
  5. Pendekatan Psikologis
Dari uraian tersebut kita melihat ternyata agama dapat dipahami melalui berbagai pendekatan. Dengan pendekatan itu semua orang akan sampai pada agama. Seorang teolog, sosiolog, antropolog, sejarawan, ahli ilmu jiwa dan budayawan akan sampai pada pemahaman agama yang benar. Disini kita melihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normative belaka, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya. Dari keadaan demikian seseorang akan memiliki kepuasan dari agama karena seluruh persoalan hidupnya mendapat bimbingan dari agama.



[1] Taufik Abdullah dan Rusli Karim (Ed). Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Tiana Wacana Yogyakarta, 1990), cet. II, hlm. 92.
[2] menurut Zakiah Darajdat
Continue Reading... Label: ,


 
Return to top of page Copyright © 2010 | Flash News Converted into Blogger Template by HackTutors